PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memutuskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan Lembong dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (26/11).
Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Lembong memenuhi dua alat bukti, sehingga sah menurut hukum. Hakim tidak melihat adanya praktik kesewenang-wenangan dalam proses penersangkaan Tom Lembong.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan.
PN Jaksel menolak seluruh dalil pemohon dalam perkara korupsi impor gula, termasuk belum adanya kerugian negara. Hakim menyebut, Kejagung bisa melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri tanpa harus menunggu BPK atau BPKB.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Tumpanuli.
Tom Lembong bersama tim hukum mempraperadilankan Kejagung karena merasa menjadi korban kriminalisasi. Penetapan tersangka dianggap janggal karena tidak memeriksa mendag-mendag sebelum maupun sesudah Tom Lembong.
Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberi izin importasi gula periode 2015-2016. Kejagung turut menersangkakan Charles Sitorus dalam kasus tersebut. (Erwin)