Laporkan Barang Gratifikasi, Nasaruddin Umar Komitmen Terapkan Good Governance

Obsessionnews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Amar melaporkan barang gratifikasi ke KPK pada Selasa (26/11). Langkah ini dianggap bentuk komitmen Imam Besar Masjid Istiqlal menerapkan pemerintahan yang baik (good governance).
Laporan gratifikasi Menag dilakukan Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin. Gratifikasi berupa barang dikirim melalui kurir yang tidak diketahui siapa pengirimnya.
Baca Juga:
Cegah Judi Online, Menteri Agama Terjunkan 5.940 KUA dan Penyuluh
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” kata Ainul Yakin.
Barang gratifikasi diterima langsung Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Indira Malik. Turut mendampingi Ainul Yakin yakni Kepala Biro Humas Data dan Informasi Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag Darwanto.
Ainul Yakin menambahkan, barang tersebut dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh staf. Atas permintaan Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambahnya.
Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Agama. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya. (Erwin)