Tanpa Periksa Mendag yang Lain, Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang

Obsessionnews.com - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendalilkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung sewenang-wenang. Pasalnya, penyidik tidak memeriksa menteri perdagangan (mendag) yang lain.
Kuasa hukum Tom Lembong yakni Dodi S Abdulkadir mengungkapkan, kliennya menjadi tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan selama 2015-2023. Seharusnya, penyidik Kejagung memeriksa mendag-mendag lain dalam periode tersebut.
Baca Juga:
Diminta Jelaskan Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung ST Burhanuddin Irit Bicara
"Seharusnya dalam perkara a quo, Kejagung juga memeriksa Mendag lainnya yang menjabat selama tahun 2015–2023. Dengan demikian Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Dodi membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11).
Dodi membeberkan Lembong menjabat Mendag terhitung selama 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, menggantikan Rachmat Gobel. Setelah Lembong secara berturut-turut yang menjabat Mendag yakni Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022) dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
"Namun pada faktanya sampai dengan saat ini Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Mendag lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Mendag lainnya," kata Dodi.
Tanpa memeriksa mendag-mendag lain selama periode 2015-2023, kuasa hukum menilai Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi. (Erwin)