Menteri Hukum: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

Menteri Hukum: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Dok/Kementerian Hukum)

Obsessionnews.com - Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, nomenklatur belum berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto meneken keppres pemindahan ibu kota.

Politisi Gerindra menyebutkan, Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga mengamanatkan adanya keppres pemindahan ibu kota. Sementara keppres baru diteken setelah infrastruktur gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif di Nusantara rampung.

Baca Juga:
Adies Kadir: Revisi UU DKJ Bukan Titipan

"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Dirinya tidak bisa memastikan kapan infrastruktur IKN sudah siap. Menurutnya, pembangunan bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Pemerintah bersama DPR juga sedang merevisi UU DKJ untuk memastikan nomenklatur DKI menjadi DKJ. Revisi dikebut untuk disahkan sebelum pencoblosan Pilgub Jakarta. (Erwin)