Beringin Pastikan Bahlil Tak Tumbang

Beringin Pastikan Bahlil Tak Tumbang
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. (Dok/Golkar)



Obsessionnews.com - Partai Beringin menegaskan isu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Menkumham soal Golkar di bawah kepengurusan Bahlil Lahadalia selaku ketum. Golkar membenarkan adanya gugatan terhadap hasil munas namun sejauh ini persidangan belum dimulai.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar Muhammad Sattu Pali melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/11) menyebutkan sidang gugatan yang diajukan Muhammad Kadafi itu baru dimulai pada 20 November mendatang. Dia menegaskan kabar PTUN membatalkan kepengurusan Golkar hoaks.

Baca Juga:
Kabinet Merah Putih: Golkar Menteri Terbanyak, Gerindra Wamen Terbanyak

"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," kata dia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebut PTUN Jakarta membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART Golkar. Perkara tersebut teregister dalam Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT. Penggugat meminta PTUN mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan SK Menkumham batal atau tidak sah.

"Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan penggugat apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," kata Pali.

Dirinya meyakini hakim bakal menolak gugatan penggugat. Alasannya Menkumham telah melalui prosedur dalam menerbitkan SK.

"Secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan
AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya. (Erwin)