Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Jadi yang Terburuk Sepanjang Sejarah

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Jadi yang Terburuk Sepanjang Sejarah
Pengamat transportasi Darmaningtyas. (Istimewa)



Obsessionnews.com - Tabrakan beruntun yang terjadi di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (11/11) menjadi yang terburuk sepanjang sejarah jalan tol. Peristiwa serupa kali terakhir terjadi pada 20 tahun yang lalu di Tol Jagorawi.

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, kasus kecelakaan di jalan tol yang dipicu truk kerap berulang. Hal ini menandakan tidak ada pembenahan atau telah terjadi pembiaran.

Baca Juga:
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

"Karena terjadi pembiaran, maka kecelakaan terus terulang. Dan bila pembiaran tersebut diteruskan, maka kecelakaan demi kecelakaan akan terus terjadi. Sebetulnya, kalau pemerintah mau serius membenahi keselamatan transportasi darat, sangat bisa dilakukan," kata Tyas di Jakarta, malam tadi.

Tyas menyebut kecelakaan di Tol Cipularang menjadi yang terburuk sepanjang sejarah jalan tol karena melibatkan 11 kendaraan. Sedangkan peristiwa yang terjadi pada 2024 di Tol Jagorawi melibatkan tujuh kendaraan.

Baca Juga:
Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi

Kecelakaan beruntun di Jagorawi terjadi pada 17 November 2004, ketika rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hendak melintas. Total lima orang tewas akibat tabrakan beruntun itu.

Sedangkan kecelakaan di Tol Cipularang memakan satu korban tewas. Sekalipun jumlah korban sedikit dibanding peristiwa nahas pada 2004, Tyas menilai, kemungkinan jumlah korban luka berat dan ringan bakal lebih banyak karena banyaknya kendaraan yang menumpuk dan ringsek.

"Saya sebut terburuk karena sepengetahuan saya belum pernah terjadi sebelumnya kecelakaan yang melibatkan begitu banyak kendaraan bermotor," tuturnya.

Menurutnya, terdapat solusi untuk menegakkan keselamatan transportasi pada jalur darat, diakibatkan truk. Tyas mengatakan, pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan.

"Pilot punya sekolah, nakhoda punya sekolahnya, masinis ada sekolahnya dan harus bersekolah dulu, tapi sopir angutan darat tidak ada sekolahnya dan tidak melewati Pendidikan dan Latihan (Diklat)," ujarnya.

Pengendara truk, kata Tyas, harus dilatih secara profesional. Tidak sebatas harus dilakukan berjenjang dengan calon sopir menjadi kernet. Dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan lalu habis perkara.

"Cara ini harus diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum," bebernya.

Proses pemberian SIM juga harus diperketat. Calon pengemudi truk diwajibkan lulus diklat mengemudi dahulu sebelum dibolehkan mengendari truk. Artinya, pengemudi telah melalui syarat formal ketika mengendarai kendaraan truk.

"Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA," ujarnya.

Tak hanya itu, Tyas menilai bisnis angkutan truk perlu ditata agar lebih professional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal.

"Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin,"kata dia.

Dikatakan, pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Hal ini penting demi terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan.

"Kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang ini merupakan tantangan bagi Menhub baru karena terjadi pada 100 hari pertama sebagai Menhub. Tapi sekaligus mengingatkan kepada Menhub dan jajarannya bahwa tugas utama Kementerian Perhubungan itu adalah memberikan layanan transportasi yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau," kata dia. (Erwin)