Pasukan TNI Penyerbu Desa di Deli Serdang Harus Diadili

Pasukan TNI Penyerbu Desa di Deli Serdang Harus Diadili
Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan memeluk keluarga Raden Barus (61) dan siap bertukar nyawa. (X)


Obsessionnews.com - Koalisi Masyarakat Sipil gabungan LSM/NGO meminta 33 anggota TNI penyerbu Desa Selamat, Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, harus ditangkap dan diadili. Penyerangan aparat yang mengakibatkan seorang warga tewas dan puluhan laiannya menderita luka akibat senjata tajam tak bisa dibiarkan atas dalil apapun.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut, penyerangan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan membuktikan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.

"Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/11).

Anggota TNI menyerbu Desa Selamat terjadi pada Jumat (8/11) malam, imbas perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI di jalan, pada siang harinya. Perselisihan direspons aparat dengan tidak profesional tetapi melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga.

"Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun," kata Usman.

Penyerangan tersebut mengakibatkan seorang warga Raden Barus (61) tewas. Ketika melyat pada Minggu (10/11), Pangdam Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan meminta maaf dan menyatakan siap bertukar nyawa kepada korban.

Tindakan aparat yang terlanjur kelewat batas hingga mengakibatkan warga sipil tewas menambah daftar kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto membeberkan, sepanjang 2024 terjadi 25 peristiwa kekerasan anggota TNI dengan warga sipil.
 
"Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain, penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan, dan KDRT," tuturnya.

"Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI ini juga beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis dan pembela HAM. Umumnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas)," lanjutnya.

Koalisi meminta pemerintah merespons kasus penyerbuan di Deli dengan melakukan dua poin. Pertama anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

Sedangkan yang kedua pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 –2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya. (Erwin)