Opsi untuk Mardani Maming: Kembali PK atau Prabowo Berikan Amnesti

Opsi untuk Mardani Maming: Kembali PK atau Prabowo Berikan Amnesti
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dianggap layak kembali mengajukan PK atau meminta amnesti. (Antara)



Obsessionnews.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming dianggap layak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua. Pasalnya, putusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini dianggap keliru karena tidak mengoreksi kekhilafan hakim dari pengadilan tingkat pertama. Kalau PK tertutup, terdapat opsi lain yakni Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti terhadap mantan Bendum PBNU itu.

Usulan Maming untuk kembali mengajukan PK muncul dalam acara "Hot Room" yang dipandu advokat kondang Hotman Paris Hutapea, dan tayang pada televisi nasional serta kanal Youtube "Metro TV", sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (8/11). Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber pakar hukum pidana UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan, pakar hukum pidana Jamin Ginting dan wartawan senior Bambang Harimurti.

Baca Juga:
MA Korting Pidana Maming Jadi 10 Tahun Penjara

Muhammad Arif Setiawan yang ikut dalam tim eksaminasi kasus Maming menilai, opsi mengajukan PK kedua terbuka karena adanya kekeliruan hakim. "Yang terbuka adalah PK karena itu menjadi haknya terpidana apalagi kalau ada indikasi adanya kesesatan (hukum)," kata Arif.

Arif menganggap Maming tidak bersalah. Dakwaan suap berdasarkan hasil eksaminasi tidak terbukti. Dia menganggap Maming memberikan IUP mengikuti prosedur, bukan karena adanya suap, dibuktikan dari adanya sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM.

Adanya aliran dana dari perusahaan penerima IUP kepada perusahaan yang dikelola keluarga Maming, bukan berkaitan suap atau gratifikasi tetapi relasi bisnis. Keluarga Maming mengelola jalur dan terminal batubara yang banyak perusahaan memanfaatkan jasa itu.

Baca Juga:
Mardani Maming: Bahlil Itu Banyak Akalnya

"Bukan suap melainkan hasil dari hubungan bisnis yang sah dan ini yang mengkaji ahli-ahli hukum perdata dan hukum perusahaan jadi ada ada guru besar hukum perdata ada juga ahli hukum bisnisnya," tuturnya.

Dia juga mengeritisi tuduhan Maming menerima gratifikasi jam tangan mewah Richard Mille yang dianggapnya belum sampai diterima, karena sosok tertuduh pemberi gratifikasi sudah meninggal dunia. "Jamnya masih ada pada si penjual belum diserahkan kepada terdakwa," ujarnya.

PK kedua bagi Maming terbuka karena Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan upaya hukum luar biasa itu. Namun MA membatasi dengan menerbitkan SEMA bahwa PK hanya dilakukan satu kali, tidak seperti putusan MK.

Bambang Harimurti menganggap, perkara Maming mengindikasikan adanya politisasi hukum dan persaingan bisnis. Dirinya mengusulkan, kalau PK tidak memungkinkan karena terganjal SEMA, Maming bisa meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Diberikan amnesti dan dipulhkan nama baiknya," kata Bambang.

Sementara Hotman Paris menilai Presiden Prabowo perlu untuk memerhatikan perkara Maming. Malahan Hotman menilai Prabowo perlu mempertimbangkan agar Maming mendapatkan kesempatan untuk mengajukan PK kedua.

"Ini merupakan suatu momen masukan kepada klien saya Pak Prabowo, ini adalah terobosan, pikirkan. Terobosan kalau PK sudah putus bagaimana sementara Maming ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp110 miliar lagi," kata Hotman. (Erwin)