MA Korting Pidana Maming Jadi 10 Tahun Penjara

Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. Majelis PK mengorting pidana Maming yang pada tingkat kasasi divonis 12 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," bunyi putusan dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (5/11).
Baca Juga:
Mardani Maming: Bahlil Itu Banyak Akalnya
Maming dinyatakan terbukti korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi (OP) ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu. Di tingkat pertama, Maming dipidana 10 tahun.
Vonis tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banjarmasih menjatuhkan pidana badan menjadi 12 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat pada tingkat kasasi.
Majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan anggota majelis Dwiarso Budi Santiarto. Perkara tersebut diputus pada Senin (4/11).
Majelis tetap menghukum Maming membayar uang pengganti Rp 110 miliar. subsider 2 tahun penjara. (Erwin)