Badan Intelijen Keuangan di Bawah Kemenkeu Resmi Dibentuk, Ini Tugasnya!

Badan Intelijen Keuangan di Bawah Kemenkeu Resmi Dibentuk, Ini Tugasnya!
Momen foto bersama Presiden Prabowo dan Sri Mulyani. (Foto: Instagram Sri Mulyani)

Obsessionnews.com - Presiden Prabowo Subianto kembali menambah formasi di kementeriannya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang disahkan pada Selasa (5/11/2024), sebuah direktoral jenderal atau badan baru kembali dibentuk di bawah arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang disebut dengan Badan Intelijen Keuangan.

Secara lebih detail, dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, tertulis nama baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara itu, diketahui sebelumnya di Kemenkeu sudah terdapat dua badan, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Baca Juga:
Momen Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan

Lalu mengenai tugasnya, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut:

a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;

c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. Melaksanakan administrasi Badan;dan

e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.(Arfi)