KY Dorong Partisipasi Publik Pantau Persidangan Pilkada 2024

Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong partisipasi publik memantau persidangan tindak pidana pilkada. Anggota KY Joko Sasmito menyebutkan, KY juga sudah menggandeng Bawaslu, Kemenpora dan Universitas Indonesia (UI) untuk menggugah kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri di pengadilan, termasuk tindak pidana pilkada 2024.
KY juga memberi pembekalan publik melakukan pemantauan secara mandiri dengan menggelar Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 di Surabaya, Padang, Mataram, Balikpapan dan Bogor. Partisipasi publik bisa mencegah hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Makelar Kasus MA, KY Kecolongan?
"Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara Pilkada," kata Joko dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (7/11).
Menurutnya, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Partisipasi publik sudah pasti membantu KY dalam melakukan monitoring.
"Dengan adanya pemantauan persidangan, maka salah satunya tujuannya dapat mencegah hakim melakukan pelanggaran KEPPH. Artinya, upaya KY dikatakan berhasil karena tidak ditemukan pelanggaran etik oleh hakim saat bersidang," tuturnya. (Erwin)