Pemerintah Sambut Positif Omnibus Law 8 UU Politik

Pemerintah Sambut Positif Omnibus Law 8 UU Politik
Obsessionnews.com - Pemerintah merespons keinginan DPR merevisi paket delapan UU Politik menggunakan metode omnibus law. Omnibus law bakal menyasar delapan UU Politik.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca Juga:
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Tinjau Ulang Omnibus Law
"Saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law," kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Dirinya menyebutkan, pemerintah juga memiliki keinginan untuk mengevaluasi sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Termasuk menampung ide DPR untuk merevisi UU Politik dengan omnibus law.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran, Puan Keluhkan Kualitas Pemilu 2024
"Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia, usai mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan organisasi pemantau pemilu menyebut, pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan titik balik evaluasi sistem politik. Omnibus law UU Politik menjadi solusi untuk evaluasi.
"Kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya," kata Doli.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya. (Antara/Erwin)