DPR Bela Ipda Rudy Soik

DPR Bela Ipda Rudy Soik
Anggota DPR RI Rahayu Saraswati


Obsessionnews.com - DPR membela Ipda Rudy Soik agar nasibnya tidak terkatung-katung. Aksi heroik Ipda Rudy heroik membongkar mafia BBM di NTT berujung pada pemecatan oleh Polri.

Anggota DPR RI Rahayu Saraswati mengaku siap mengadvokasi Rudy. Saras yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto bakal membawa kasus Rudy Soik agar menjadi perhatian Kepala Negara.

Baca Juga:
Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Lampung, Satgas Trisula Bakamla Tangkap 2 Kapal


"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Saras di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10).

Menurutnya, aksi Rudy memberangus mafia BBM bukan hanya melaksanakan penegakan hukum, tetapi membela nelayan. Namun Rudy malah dihajar dengan pelanggaran kode etik dengan sanksi berat pemecatan.

Baca Juga:
Tidak Realistis, Anggota DPR Terima Pensiun Seumur Hidup

Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Rahayu menilai Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jangan dipersepsikan sebagai bagian oknum dalam institusi Polri.
 
"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," katanya.

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.
 
Saras yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy.
 
Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Dia dituduh melanggar kode etik profesi antara lain pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (Antara/Erwin)