Perumnas Sambut Baik Kebijakan Perpanjangan Insentif PPN untuk Kepemilikan Rumah Masyarakat

Perumnas Sambut Baik Kebijakan Perpanjangan Insentif PPN untuk Kepemilikan Rumah Masyarakat
* Ilustrasi - Tampak depan hunian dari Perumnas. (Foto: Humas Perumnas)

Obsessionnews.com – Sebagai dukungan bagi kepemilikan rumah di tengah masyarakat, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar  bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan  untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia. 

Sebagai salah satu pengembang perumahan plat merah, Perumnas menyambut baik perpanjangan  insentif ini yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi  masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya  pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor  properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian. 

Baca juga: Ramai Soal Kebijakan Bangun Rumah Sendiri akan Dikenai Pajak, Begini Kata Kemenkeu

Dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024), Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif  pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen  Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah. 

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan  keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting  sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. Kami optimis bahwa  kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami  kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep  TOD,” ujar Tambok. 

Baca juga: Perumnas dan PT ITJ Kolaborasi Kembangkan Hunian Berkonsep TOD di Jabodetabek

Tambok meyakini insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki  rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka  9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023. Oleh karenanya, adanya relaksasi PPN ini  menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda membeli  hunian berkonsep TOD (Transit-Oriented Development) garapan Perumnas.

Dalam rangka menyambut peluang ini, Perumnas juga melengkapinya dengan beragam promo  menarik lainnya untuk semakin memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian. Promo-promo ini  dirancang agar masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dalam skema pembayaran, diskon  khusus, serta penawaran menarik lainnya yang semakin memudahkan masyarakat dalam kepemilikan  hunian. 

“Kami percaya bahwa langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya  bagi para pelaku industri properti, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.  Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor  properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutupnya.(Arfi)