PTUN Jakarta Putuskan Sah atau Tidak Status Cawapres Gibran Siang Ini

PTUN Jakarta Putuskan Sah atau Tidak Status Cawapres Gibran Siang Ini
* Gibran Rakabuming Raka. (X)

Obsessionnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024 pada hari Kamis (10/10) siang ini. Status cawapres Gibran digugat oleh PDI Perjuangan (PDIP).

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court. Dalam perkara tersebut, PDIP menggugat KPU RI ke PTUN karena dengan tuduhan melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

Baca juga: Pembatalan Pelantikan Gibran Bisa dengan Terbitkan Tap MPR

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Prabowo: Hakim Tidak Boleh Dibeli!

Dalam petitumnya, PDIP meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. Kalau dikabulkan, status Gibran sebagai wapres terpilih potensi tidak sah atau batal.

Sementara, KPU RI melalui kuasa hukum Saleh, optimistis menang melawan gugatan. Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Antara/Erwin)