Program Transportasi Cagub DKI Jakarta

Program Transportasi Cagub DKI Jakarta
* Ki Darmaningtyas.

Oleh: Ki Darmaningtyas, Ketua INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi) di Jakarta

Kebetulan saja saya melihat debat Cagub DKI Jakarta semalam karena diberi linknya oleh kawan. Dan saat saya buka youtube pas muncul pertanyaan tentang transportasi. Komentar saya: Gagasan dari Cagub  RK dan Pramono sama-sama realistis untuk dilaksanakan, karena semua sudah ada pengalamannya di masa lalu atau sekarang sedang berlangsung.

Gagasan Cagub RK untuk membangun transportasi air itu sudah punya pijakannya pada masa Gubernur Sutiyoso (2007).  Program angkutan sungai (waterway) sudah digagas dan diwujudkan oleh oleh Gubernur Sutiyoso, meskipun tidak berlanjut. Pengembangan angkutan sungai sudah ada dalam Pola Transportasi Makro (PTM), jadi tidak mengada-ada dan berarti landasan hukumnya sudah cukup kuat, tinggal mengimplementasikan saja. Memang dibutuhkan investasi yang besar untuk membenahi Sungai di Jakarta. Tapi itu lebih baik sekaligus menjadi peluang untuk membenahi sungai-sungai di Jakarta agar terpelihara dengan baik.

Syarat untuk dapat terwujudnya transportasi air adalah debit sungai harus cukup memadai dan stabil. Memadai dalam arti bisa untuk jalannya perahu dan stabil. Ini butuh pengelolaan Sungai yang optimal agar pada musim kemarau debit tetap stabil, tapi pada musim penghujan juga tidak meluber sehingga transportasi air tetap berfungsi dengan baik. Tapi ini mestinya untuk Jakarta tidak masalah karena debit air sebetulnya dapat dibuat, misalnya dengan membersihkan dan mengeruk sungai agar kedalamannya merata, lalu dikendalikan di pintu air agar saat kemarau tidak terjadi kekeringan, tapi saat penghujan tidak meluber. Kanan kiri sungai dibersihkan, sehingga menjadi lingkungan yang tertata rapi dan menarik. Ini juga dapat membuka lapangan kerja baru.

Demikian pula gagasan Pramono untuk memperpanjang rute layanan Transjakarta menjadi layanan Transjabodetabek juga realistis untuk diwujudkan dan sudah memiliki landasan hukum yang kuat di UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), bahwa DKI Jakarta dapat memberikan subsidi untuk layanan transportasi dari wilayah Bodetabek yang melayani ke Jakarta. Jika selama ini subsidi transportasi dibatasi di wilayah administrative Jakarta saja, sekarang terbuka untuk wilayah aglomerasi.

Isu ini juga pernah saya sampaikan di diskusi publik yang diselenggarakan oleh BPTJ tanggal 24 Juli lalu dengan mengundang para Kadishub dan Bappeda dari wilayah Jabodetabek dan salah satu narsumnya adalah Syafrin Lumpito, Kadishub DKI Jakarta. Bahwa saatnya layanan Transjakarta diperluas sampai wilayah Bodetabek agar mampu memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke arah Jakarta beralih menggunakan angkutan umum. Dan sebaiknya memang demikian, layanan transportasi di Jakarta ini tidak boleh terputus dengan layanan transportasi di Kawasan sekitarnya (Bodetabek).

Jadi gagasan memperluas layanan Transjakarta menjadi layanan Transjabodetabek itu gagasan yang realistis untuk diwujudkan. Yang penting untuk dipikirkan adalah besaran PSO (public services obligation) yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk seluruh layanan transportasi public, terlebih bila 15 kategori yang mendapat layanan gratis di wilayah DKI Jakarta akan diterapkan untuk seluruh wilayah Jabodetabek, tentu dampak fiskalnya cukup besar.

Gagasan Cagub Dharma untuk membenahi manajemen terlebih dulu bisa saja diterima. Hanya saja, persoalan layanan transportasi di Jakarta bukan pada isu manajemen pengelola transportasi publik deh, melainkan pada keengganan Pemda di sekitar DKI Jakarta untuk berbenah dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk pindah ke angkutan umum meskipun layanan transportasi umum di Jakarta sudah cukup memadai.