Polda Sumut Dalami Kasus Selebgram Medan Diduga Lakukan Penistaan Agama

Polda Sumut Dalami Kasus Selebgram Medan Diduga Lakukan Penistaan Agama
* Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: ANTARA / M. Sahbainy Nasution)

Obsessionnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sedang mendalami kasus yang melibatkan seorang selebgram terkenal asal Kota Medan berinisial RE. Selebgram tersebut diduga melakukan penistaan agama, yang telah memicu reaksi dari masyarakat.

Polda Sumut memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RE terkait tuduhan tersebut.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (7/10/2024).

Hadi mengatakan dalam pekan ini, penyidik melakukan pemanggilan kepada terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani, sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

“Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional,” kata Hadi.

Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos). (Antara/Poy)