Polresta Bogor Kota Tangkap Mahasiswa Pelaku Penjambretan Ponsel

Polresta Bogor Kota Tangkap Mahasiswa Pelaku Penjambretan Ponsel
* Konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polresta Bogor Kota. (Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria)

Obsessionnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun) yang terlibat dalam aksi penjambretan ponsel sebanyak tujuh kali. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Tariq, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Bogor pada Kamis, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi. EP menjual ponsel-ponsel hasil curiannya dengan harga ratusan ribu rupiah melalui sistem cash on delivery (COD). Total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi pelaku mengintai para korban seperti hunting (berburu) secara acak. Ketika melihat posisi korban lengah, langsung dilakukan penjambretan,” jelasnya, Kamis (3/10/2024).

Guntur mengatakan, pelaku terakhir kali beraksi pada Selasa (1/10) di Kelurahan Tajur. Saat itu, pelaku menjambret ponsel milik seorang ibu yang sedang menggendong bayi.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku ditangkap dan ternyata pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kendaraan roda dua milik pelaku. Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar mengatakan, motor tersebut masih dalam proses cicilan dan baru satu kali dibayar oleh pelaku.

“Jadi mungkin tuntutan buat bayar ini-itu, bayar SKS kuliah juga. Jadi hanya tuntutan ekonomi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Polresta Bogor Kota pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga diri masing-masing, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum. (Antara/Poy)