MPR Buka Jalan Pak Harto Terima Gelar Pahlawan Nasional

MPR Buka Jalan Pak Harto Terima Gelar Pahlawan Nasional
* Presiden ke-2 RI Soeharto. (X)

Obsessionnews.com – MPR membuka jalan agar Presiden ke-2 RI Soeharto atau Pak Harto menerima gelar pahlawan nasional. Langkah tersebut dilakukan setelah MPR mencabut nama Pak Harto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Bamsoet menyampaikan hal itu dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) HM Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9). Pak Harto dianggap layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berjasa besar selama 32 tahun memimpin Indonesia.

Baca juga: Mbak Tutut Minta Pak Harto Dimaafkan

“Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang,”kata Bamsoet.

Pencabutan nama Pak Harto dalam TAP MPR tertuang dalam Surat jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024 menindaklanjuti surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024. Nama Pak Harto disebut eksplisit dalam Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Setelah Bung Karno, MPR Kaji TAP Soeharto dan Gus Dur

MPR menyatakan ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.

“Maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan,”ujar Bamsoet. (Antara/Erwin)