Paripurna DPR Sahkan RUU Kementerian Negara-Wantimpres RI, Dihadiri 48 Legislator

Paripurna DPR Sahkan RUU Kementerian Negara-Wantimpres RI, Dihadiri 48 Legislator
* Paripurna DPR sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres RI jadi undang-undang. (Ilustrasi)

Obsessionnews.com – RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres RI telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI. Rapat dihadiri fisik oleh 48 legislator.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat membeberkan, rapat paripurna dihadiri 48 anggota dari total 570 anggota DPR. Sebanyak 260 anggota izin atau hadir secara virtual.

Baca juga:DPR Jangan Lanjutkan Pembahasan RUU Krusial

“Kami nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Lodewijk menegaskan rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9) bisa dilanjutkan karena memenuhi kuorum.

Para legislator menyatakan setuju RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres RI disahkan menjadi undang-undang. Kedua undang-undang tersebut tidak masuk daftar prolegnas.

Baca juga: Tolak Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

RUU Wantimpres RI hanya mengubah nomenklatur dengan menambahkan frasa RI dari undang-undang terdahulu. Mulanya, muncul wacana RUU Wantimpres bakal diganti menjadi UU Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

RUU Wantimpres tidak membatasi jumlah anggota, dan jabatan ketua bisa dijabat secara bergilir. RUU Kementerian Negara juga tidak membatasi jumlah anggota kabinet karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden. (Antara/Erwin)