Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Calon Tidak Dapat Dipidana

Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Calon Tidak Dapat Dipidana
* Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, narasi coblos tiga calon kepala daerah di Pilkada 2024 tidak dapat dipidana. Namun beda hal jika nantinya narasi coblos tiga calon itu sudah masuk hingga ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Hal itu dsampaikan Bagja usai acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara. Acara yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024)

“Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana,” ujar Bagja.

Dia menjelaskan, hingga saat ini terdapat 35 titik yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 bercalon tunggal. Namun, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara.

Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih. Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi ketimbang calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.

Meski memiliki hak untuk dipilih, Bawaslu mengingatkan KPU untuk tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara. Acara yang berlangsung pada Kamis (19/9) ini dihadiri oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

Rakornas ini juga menjadi ajang untuk Gakkumdu Award 2024, yang memberikan penghargaan kepada Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia atas kontribusi mereka dalam menangani berbagai permasalahan tindak pidana pemilu.(Poy)