Wara-wiri Cagub Bukan Curi Start Kampanye

Obsessionnews.com – Wara-wiri bakal cagub menyapa masyarakat tidak diklasifikasikan kegiatan curi start kampanye di luar jadwal. Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan kecuali sebatas imbauan agar para paslon bakal cagub-cawagub menahan diri.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, secara teknis tidak ada larangan bagi paslon cagub-cawagub bertemu masyarakat menggunakan saran car free day, seperti yang terjadi di Jakarta. Namun dirinya meminta hal itu tidak terjadi sebelum masa kampanye.
Baca juga: Pramono Anung Terima Tantangan Jokowi Jalankan Kampanye di 12 Titik dalam Sehari
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata Puadi, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurutnya, masa kampanye Pilkada 2024 sudah ditetapkan, sehingga bakal paslon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu belum Bisa Tindak Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Bakal paslon baru bisa berkampanye setelah ditetapkan KPUD. Sejauh ini tahapan baru sebatas pemeriksaan syarat administrasi.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.
Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia. (Antara/Erwin)