Tiga Pejabat Kemendagri Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta

Obsessionnews.com – Tiga pejabat Kemendagri diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Ketiganya yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik dan Komjen Pol Tomsi Tohir.
Teguh Setyabudi merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan Akmal Malik menjabat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Komjen. Pol Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri.
Baca juga:Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi Diserahkan ke Parpol
“Tiga nama tersebut akan kami ajukan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Ketiganya merupakan nama teratas yang dipilih fraksi-fraksi di DPRD DKI. Masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama untuk selanjutnya dibahas dalam rapat pagi tadi.
Sebanyak delapan fraksi mendukung Teguh Setyabudi. Akmal Malik mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi, dan Tomsi Tohir mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi.
Heru Budi yang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI sejak 17 Oktober 2022 menggantikan Anies Baswedan yang purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapatkan satu dukungan suara.
Baca juga:Partai Politik Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Paling Lambat 13 September 2024
Masa bakti Heru yang juga Kasetpres habis pada tahun 2023 lalu diperpanjang hingga 17 Oktober 2024 mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Terdapat sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai penjabat gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.
Adapun JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan, ketiga nama yang diusulkan para partai politik di DPRD DKI dikatakan memenuhi syarat-syarat tersebut. Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 dijadwalkan berlangsung pada awal 2025. (Antara/Erwin)