Polres Karimun Sita 2,8 Kilogram Sabu dan Tangkap 10 Tersangka dalam Lima Kasus Narkotika

Obsessionnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram dalam pengungkapan lima kasus narkotika selama sebulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, dari lima kasus tersebut, polisi telah menangkap sepuluh tersangka narkoba dari berbagai lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berlangsung pada periode Agustus hingga September 2024,” kata Alfin di Mapolres Karimun, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Alfin menjelaskan, mulanya jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun menangkap empat tersangka berinisial MA, N, MP, PL pada 8 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.
Setelah itu, polisi kembali menangkap dua tersangka AP dan DD pada 21 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika berupa 15 paket sabu seberat 0,94 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Berikutnya, pada 22 Agustus 2024, polisi menangkap dua tersangka DF dan MS, dengan modus operandi mengedarkan narkotika sebanyak tujuh paket sabu sebesar 23,48 gram.
Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang tersangka DI akibat mengedarkan narkotika berupa tiga paket sabu seberat 1,30 gram.
Berselang beberapa hari berikutnya atau pada 2 September 2024, polisi menangkap seorang tersangka RD karena menyelundup narkotika jenis sabu asal negara Malaysia menggunakan plastik teh China dengan merek Chinese Pin Wei seberat 2.098 gram.
Selanjutnya, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping seberat 473 gram, lalu satu toples bening merek Dodo berisi sabu seberat 270 gram, serta satu paket sabu dengan berat kotor 2,10 gram.
Baca juga: Operasi Nila Jaya 2024 Ungkap 368 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Narkoba menyebut barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka RD itu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tak resmi di kawasan Tanjung Balai Karimun.
“Barang bukti sabu paling banyak disita dari tersangka RD yaitu mencapai 2 kilogram, termasuk alat bukti berupa alat isap bong dan timbangan digital di rumah yang bersangkutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Karimun.
Kasat menambahkan para tersangka sudah ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2,8 kilogram tersebut, Polres Karimun mengklaim telah menyelamatkan 11.477 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang.
“Dengan bantuan semua pihak terkait termasuk masyarakat, kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun. (Antara/Poy)