KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Obsessionnews.com – KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 menjadi 12 tahun penjara. Selain pidana badan, PT DKI juga memperberat hukuman denda dan pidana membayar uang pengganti.
SYL dihukum terbukti korupsi dengan memeras Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana badan terhadap SYL tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Terbukti Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum,” ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9).
Majelis membebankan denda Rp500 juta dari semula Rp300 juta subsider 4 bulan. SYL juga diharuskan membayar uang pengganti dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara, menjadi Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
“Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut,” kata Meyer. (Antara/Erwin)