Kepolisian Kerahkan 1.293 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Depan KPU RI

Obsessionnews.com – Kepolisian Republik Indonesia mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk mengantisipasi potensi aksi massa di depan Kantor Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Personel ini terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah massa masuk ke dalam Gedung KPU dan menjaga keamanan serta ketertiban di sekitar lokasi aksi.
“Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.293 personel gabungan,” ungkap Susatyo kepada pers di Jakarta pada Jumat (23/8/2024).
Terkait pengaturan lalu lintas di sekitar Gedung KPU, Susatyo menyatakan bahwa penutupan arus lalu lintas bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai dengan perkembangan dan dinamika situasi di lapangan.
“Bila di depan KPU massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka kami lakukan penyekatan,” ujarnya.
Susatyo juga menegaskan kepada seluruh personel pengamanan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, serta mengutamakan pendekatan negosiasi dan pelayanan humanis. Ia juga mengimbau kepada para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk menjalankan aksi dengan santun, tidak anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib.
Dalam pengamanan aksi ini, personel keamanan tidak dilengkapi dengan senjata, sebagai bentuk penghormatan terhadap massa yang menyampaikan pendapatnya secara damai.
Aksi ini diduga terkait dengan perkembangan terbaru dalam peraturan pemilihan kepala daerah (pilkada), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan dua putusan penting pada Selasa (20/8) yang berdampak pada ambang batas pencalonan serta batas usia minimum calon kepala daerah.
Sementara itu, pada Rabu (21/8), DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. (Antara/Poy)