Cak Adung Mundur dari Pencalonan Ketum PKB, Ini Alasannya

Obsessionnews.com – Salah satu kandidat kuat dalam pemilihan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Muktamar ke-VI di Bali, Abdul Rochman yang dikenal dengan panggilan Cak Adung memutuskan untuk mundur dari pencalonan. Keputusan ini diambil setelah dirinya diminta oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas untuk fokus pada tugasnya sebagai Koordinator Staf Khusus Menag.
“Jelang muktamar yang tinggal hitungan jam ini terus terang dinamikanya begitu kencang. Di sisi lain ada tugas utama di Kementerian Agama yang juga membutuhkan konsentrasi tinggi,” ujar Cak Adung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Setelah berdiskusi intens dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ia sebut sebagai ulil amri dan pemimpin, ia memilih untuk mengikuti arahan tersebut dan mengundurkan diri dari bursa calon ketua umum PKB.
Keputusan ini, diakui Cak Adung, mengejutkan banyak pihak, terutama para kiai dan ratusan pengurus cabang yang telah memberikan dukungan. Namun, ia berharap Muktamar PKB tetap berjalan demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berkomitmen tinggi terhadap kemajuan partai. Cak Adung juga mengajak para pendukungnya untuk menjadikan muktamar sebagai forum evaluatif yang kritis, demi mengembalikan PKB sebagai partai yang reformis, terbuka, dan modern.
“Saya dengan kerendahan hati mohon maaf atas keputusan ini. Saya yakin perubahan dan kemajuan di PKB akan segera terwujud dengan kesadaran dan komitmen bersama para kader,” tambahnya.
Menag Yaqut, yang akrab disapa Gus Men menjelaskan, ia tidak mengizinkan Cak Adung untuk mengikuti Muktamar PKB karena masih banyak tugas di Kementerian Agama yang harus diselesaikan.
“Tadi Adung menghadap saya minta izin. Saya nggak kasih izin. Wong pekerjaan di kantor masih banyak kok ikutan muktamar segala,” tegasnya.
Gus Men juga berencana untuk sowan ke para kiai yang telah memberikan restu dan dukungan kepada Cak Adung, guna menjelaskan alasan pembatalan pencalonan ini. Menurutnya, keputusan ini diambil demi kepentingan yang lebih luas dan tugas-tugas yang tidak bisa dibagi waktunya dengan mengikuti muktamar. (Poy)