Polisi Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi di Jakarta Pusat

Obsessionnews.com – Sebanyak 1.273 personel gabungan dikerahkan oleh kepolisian untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan,” kata Kombes Pol. Susatyo di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Personel tersebut ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung MK, dan Istana Merdeka untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka.
Susatyo menyebutkan, penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional, tergantung pada perkembangan situasi di lapangan.
“Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Namun, jika jumlah peserta aksi cukup banyak dan eskalasi meningkat, arus lalu lintas akan dialihkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susatyo mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi, serta mengedepankan negosiasi dan pelayanan yang humanis. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan selama aksi berlangsung.
“Kami mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain,” kata Susatyo.
Susatyo juga menegaskan, personel yang terlibat dalam pengamanan tidak dibekali senjata dan diinstruksikan untuk tetap menghargai massa aksi yang menyampaikan pendapatnya.
Aksi unjuk rasa ini dihadiri oleh sejumlah tokoh termasuk guru besar, akademisi, dan aktivis 1998, yang bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Meski demikian, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang. Dua materi krusial yang disepakati dalam RUU Pilkada tersebut adalah penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 terkait ketentuan ambang batas pencalonan pilkada. (Antara/Poy)