Polisi Imbau Pengunjuk Rasa di Jakarta untuk Tetap Santun dan tidak Provokatif

Obsessionnews.com – Kepolisian mengimbau para pengunjuk rasa yang beraksi di sekitar Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Mahkamah Konstitusi, Istana Merdeka, dan Gedung MPR/DPR RI untuk tetap santun dan tidak memprovokasi dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/8/2024).
“Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Unjuk rasa yang melibatkan berbagai elemen massa, termasuk buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, partai buruh, dan kelompok lainnya ini digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Ade Ary menekankan pentingnya bagi para pengunjuk rasa untuk tetap berpedoman pada regulasi sesuai hukum yang berlaku.
Ade Ary juga meminta kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator agar melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. “Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” tegasnya.
Untuk memastikan keamanan selama aksi, polisi telah menyiapkan 2.975 personel yang akan dikerahkan di sekitar Gedung MK dan MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan-kawasan tersebut dan mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas. “Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Ade Ary.
Sebelumnya, telah beredar seruan aksi dari Partai Buruh untuk mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 di Gedung DPR RI pada Kamis ini. Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK tersebut.
Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Sedangkan, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggugurkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung.
Namun, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang. (Antara/Poy)