Sori… MK Tegaskan Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub

Obsessionnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Ketum PSI Kaesang Pangarep belum cukup umur untuk maju pilkada. Usia Kaesang tidak memenuhi persyaratan minimal 30 tahun pada penetapan pendaftaran atau pada masa pencalonan pada September 2024.
Sekalipun menolak uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK menganggap syarat pencalonan dalam pasal tersebut sudah jelas dan tak perlu ditafsirkan. Batas usia harus terpenuhi pada masa pencalonan.
Baca juga: Sambangi Imin, Kaesang Butuh Dukungan PKB di Jateng dan Jakarta
“Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, membacakan pertimbangan, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melebihi tenggat pendaftaran. Dengan ini, MK menegaskan KPU untuk menetapkan syarat usia calon kepala daerah sesuai dengan yang diatur UU Pilkada.
Baca juga: Konstituen PSI Pemilih Anies-Ahok, Bukan Kaesang
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang,” kata Saldi.
MK mewanti-wanti KPU untuk mengikuti pertimbangan hukum yang telah dibacakan. “Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” ujar Saldi.
Uji materi tersebut diajukan dua orang pemohon yang juga mahasiswa yakni A Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Keduanya juga meminta agar Anwar Usman tidak dilibatkan dalam proses penanganan perkara.
Hak ingkar yang diajukan kedua pemohon ditolak MK. Pasalnya, Anwar Usman telah menyampaikan tidak ikut memutus permohonan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 17 Juli 2024. (Antara/Erwin)