Ridwan Hisjam: SC tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Caketum Golkar

Obsessionnews.com – Politikus senior Partai Golkar Ridwan Hisjam dinyatakan gugur dalam pencalonan Ketua Umum (Ketum) Golkar. Ia dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berupa minimal dukungan suara dari DPD Golkar.
Baca juga: Ridwan Hisjam Kritik Syarat 30% Dukungan untuk Calon Ketum Golkar
Ketua Steering Committe (SC) Rapimnas dan Munas Partai Golkar Adies Kadir menyatakan dari dua Caketum yang mendaftar hanya Bahlil Lahadalia yang dinyatakan memenuhi syarat, dan dinyatakan sebagai sebagai calon tunggal.
Menanggapi hal itu, Ridwan menyayangkan keputusan SC yang mendiskualifikasi dirinya sebagai Caketum Golkar. Menurutnya SC tidak ada kewenangan untuk mendiskualifikasi caketum Golkar. Hanya forum Munas yang berhak untuk memutuskannya.
“Panitia Munas hanya mengantar proses musyawarah. Forum Munas mendapat mandat secara sah oleh peserta Munas. Di sana ada pemimpin sidang Munas yang disahkan terlebih dahulu di dalam forum sesuai tatib,” ujar Ridwan, Selasa (20/8/2024).
Pada tahapan tertentu, lanjutnya, baru ada pencalonan Caketum Golkar di Munas. “Di sanalah kewenangan gugur atau lolosnya pencalonan. Bukan di luar forum Munas, seperti yang dibacakan oleh SC,” tuturnya.
Ia mempertanyakan apakah hanya atas dasar mandat dengan tanpa kewenangan SC bisa memutuskan Bahlil sebagai calon tunggal Caketum Golkar? “Ini kan aneh, Munas aja belum, kok sudah ada keputusan calon tunggal,” tuturnya.
Ridwan mengatakan, pencalonan Ketum Golkar adalah bagian integral dari Munas, termasuk seluruh tahap prosedur penetapan calon. Bila tidak, maka pemilihan dan penetapan Ketum definitif sekalipun dilakukan dalam Munas adalah tidak sah.
“Persoalkan ke Menkumham, selanjutnya ke PTUN kalau perlu, bilamana Menkumham salah terapkan hukum,” ujarnya. (Al)