Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Pencatutan NIK Warga DKI Jakarta

Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Pencatutan NIK Warga DKI Jakarta
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya telah menghentikan pengusutan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang digunakan untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Keputusan ini diambil setelah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polda Metro Jaya menyatakan, yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Bawaslu. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan pencatutan NIK tersebut awalnya diterima oleh kepolisian untuk melayani masyarakat, namun sesuai aturan, penanganan kasus ini dialihkan ke Bawaslu.

“Kami sarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan langsung ke Bawaslu,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Agustus 2024, penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh seorang warga berinisial S (45) dihentikan.

Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ini pada awalnya diselidiki dengan dasar Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Masyarakat yang merasa dirugikan tetap dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Antara/Poy)