Cek Fakta Perisizinan Penggunaan Tanah Makam Jakarta

Cek Fakta Perisizinan Penggunaan Tanah Makam Jakarta
* Cek Fakta Perisizinan Penggunaan Tanah Makam Jakarta (Foto: Dok, Kominfo)

Obsessionnews.com — Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang berisikan informasi terkait perizinan penggunaan tanah makam (IPTM). Lebih tepatnya, di DKI Jakarta per tahun 2024.

Yang mana isinya menyebut jika semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya dan tidak perlu bayar iuran tahunan ke pemerintah. Tetapi wajib perpanjang layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lokasi makam terdekat.

Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, informasi tersebut tidak benar. Faktanya, klarifikasi telah diberikan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya menyatakan bahwa tidak pernah merilis informasi dengan narasi yang beredar tersebut. Adapun informasi terkait pelayanan pemakaman DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman.

“Halo Sobat Jalahoaks! Pesan berantai tentang izin penggunaan tanah makam (IPTM) di DKI Jakarta adalah HOAKS. Faktanya, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta (@tamanhutandki) tidak pernah merilis informasi dengan narasi yang beredar. Ingat selalu 2L: Lihat dan Laporkan Kirim aduan kamu ke: 081350005331 (WhatsApp),” ucapnya.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/58314/hoaks-izin-penggunaan-tanah-makam-di-dki-jakarta-tahun-2024/0/laporan_isu_hoaks (HAS)