Kasus Rudapaksa Airlangga

Oleh: Radhar Tribaskoro, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Kasus minyak sawit itu diputuskan di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dirapatkan beberapa kali di Kemenko Perekonomian, di mana Airlangga hanya datang sekali. Lalu dibahas di Rapat Kabinet. Artinya: semua orang tahu. Tapi cuma Airlangga yang diperiksa. Menteri Perdagangan Luthfi direshuffle lalu dianggap lepas tanggung jawab. Walau tidak terbukti bersalah, polisi enak saja bilang, "Silakan Bapak cari keadilan di Pengadilan." Masalahnya, hanya dengan menjadi tersangka Airlangga bisa dipecat jadi menteri. Bukan cuma itu, ia juga bisa dipecat dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar. Prinsip praduga tidak bersalah tidak berlaku bagi dirinya. Kalau nanti pengadilan membebaskan dirinya, ia sudah kehilangan semuanya. Betul Jokowi tinggal dua bulan lagi, tetapi ia masih bisa merudapaksa siapa pun yang dikehendakinya. Tapi ini salah partai juga, kenapa memberi presiden kekuasaan begitu besar sehingga tidak bisa dikontrol lagi. Pertanyaan itu saya tujukan kepada Megawati Soekarnoputri bukankah anda yang menginginkan hal itu? (Dulu Megawati yang usul melengserkan presiden prosesnya dipersulit). ***