Imin Wanti-wanti PBNU: Anda Sopan Saya Segan, Kurang Ajar Saya Hajar

Imin Wanti-wanti PBNU: Anda Sopan Saya Segan, Kurang Ajar Saya Hajar

Obsessionnews.com - Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mewanti-wanti PBNU. Imin mengaku siap berkomunikasi dengan elite PBNU untuk meredakan tensi di antara kedua organisasi. Asalkan, ada etika yang dikedepankan. Imin mengaku siap bertemu dengan para elite PBNU untuk sekadar ngopi-ngopi santai. Imin bahkan membuka opsi pertemuan dilakukan sebelum PKB menggelar Muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali. Baca juga: Cak Imin Khawatir Muncul Muktamar PKB Ilegal "Akan tetapi, ya niatnya yang sopan. Anda sopan, saya segan. Anda kurang ajar, saya hajar," kata Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta, Kamis (15/8). Dia menegaskan, tidak memiliki masalah besar dengan NU secara organisasi maupun para elite secara pribadi. Sebaliknya, Imin menganggap seluruh keluarga NU sebagai sahabat. "Jadi, mohon kepada teman-teman di PBNU, itu teman saya semua itu meskipun kiai, tetapi teman saya semua. Itu adalah untuk taat konstitusi karena kami dan kalian sama-sama dilindungi oleh undang-undang," bebernya. Baca juga: PKB-NU Berbalas Pantun: Konflik Imin, Yaqut dan Gus Yahya Meruncing Imin menyampaikan hal ini karena merasa Muktamar PKB bakal diganggu, seiring tingginya tensi dengan PBNU. Diketahui PBNU ingin mengambil alih PKB yang dianggap sudah melenceng dari garis NU. Wakil Ketua DPR juga merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merasa partainya hendak diambil. Imin menganggapnya situasi tersebut juga terjadi dengan PKB. "Ya masyarakat sudah bisa menilai ada keinginan, nafsu dari beberapa segelintir orang di PBNU untuk cawe-cawe ke PKB," kata dia. Dirinya mengingatkan PKB dengan PBNU sekalipun memiliki keterkaitan namun secara organisasi terdapat perbedaan. NU bergerak pada bidang kemasyarakatan sedangkan PKB dalam kerja-kerja politik. "Mari kita gunakan hak konstitusi masing-masing. Pakai Undang-Undang Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011), pakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013). Saya minta kalau ada yang macam-macam, kembali ke konstitusi," ujarnya. (Antara/Erwin)