PP 28/2024 Dapat Legalkan Seks Bebas Bertentangan UU Pendidikan

Oleh: Achmad Ramli Karim, Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik APSI Provinsi Sulsel Tujuan Pendidikan Nasional ditulis dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arti pendidikan juga tertuang dalam pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara." Tujuan Pendidikan Nasional juga untuk “Mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional, menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.” UU Sisdiknas menetapkan prinsip-prinsip penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi setiap lembaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, diharapkan sistem pendidikan nasional Indonesia mampu berkembang secara positif dan menghasilkan generasi yang unggul serta berdaya saing global. Melalui implementasi UU Sisdiknas, Indonesia berupaya membangun sistem pendidikan yang merata, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan zaman, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia merupakan komitmen untuk menciptakan generasi penerus yang unggul dan berintegritas. Dengan landasan hukum yang kokoh dan fokus pada pengembangan karakter serta keterampilan, pendidikan menjadi tonggak utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan lahirnya PP Nomor 28/2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dapat melegalkan sex bebas bagi remaja hanya karena menghindari HIV dan kehamilan diluar nikah. Apalagi sebelumnya ada buku pelajaran PKn di protes oleh orang tua, karena "Buku PKn" tersebut dilengkapi website yang bisa akses pornografi. Selanjutnya dengan ditandatangani PP Nomor 28/2024 untuk melengkapi siswa dengan kondom dan alat kontrasepsi, maka alat kontrasepsi tersebut bukan lagi sebagai media pembelajaran melainkan lengkaplah sudah praktek sex bebas bagi anak usia dini dan remaja. Apakah agar mereka jika sampai melakukan hubungan sex langsung agar terhindar dari HIV dan hamil di luar nikah ?. Mau dibawa ke mana pendidikan Indonesia, yang sudah melegalkan sex bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Benarlah prediksi publik kalau NKRI akan dibawa ke arah sekulerisme, yang memisahkan antara agama dengan politik (kebijakan) termasuk di bidang pendidikan. Padahal Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 menjamin hak dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Inilah salah satu program sekulerisme (yahudi), hancurkan suatu negara termasuk Indonesia, antara lain: • Jauhkan generasi mudanya dengan nilai-nilai religius (agama). • Hancurkan generasi mudanya dengan narkoba & sex bebas. Soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam PP 28/2024, sangat kontradiktif atau bertentangan dengan UU Pendidikan Nasional. Sebaiknya ditinjau ulang dan dilakukan revisi, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dalam tata urutan perundang-undangan. Tolak PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi anak usia sekolah dan remaja. Pemberian ini sejatinya mengikuti cara Barat dengan konsep CSE (Comprehensive Sex Education)-nya yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan PP ini, Negara dapat diduga memberi izin terkait hubungan seksual bebas di antara peserta didik selama dilakukan dengan dalil suka sama suka (tidak ada paksaan) dan selama tercegah dari HIV serta kehamilan di luar nikah. Apakah Indonesia Emas 2045 akan tercapai, jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas? Terlebih, ide 'konselor sebaya' untuk memberikan konseling akan menjadi persoalan besar selanjutnya. Saatnya Umat bersatupadu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang destruktif bagi tatanan kehidupan berbangsa dan negara. [] Makassar, 8 Agustus 2024.





























