Nangka Tambang Dinikmati Rezim Jokowi Beserta Anak Cucunya, Muhammadiyah Kena Getahnya

Nangka Tambang Dinikmati Rezim Jokowi Beserta Anak Cucunya, Muhammadiyah Kena Getahnya
Obsessionnews.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebaiknya segera membatalkan keputusan menerima tambang. Jika tidak, nanti nangka tambang dinikmati rezim Jokowi berserta anak cucunya, sementara Muhammadiyah hanya kebagian getahnya, karena menjadi sasaran kemarahan rakyat akibat menerima konsesi tambang dari rezim. Demikian kesimpulan Surat Terbuka untuk PP Muhammadiyah yang diungkapkan oleh Ahmad Khozinudin selaku Advokat/Koordinator Audiensi Tokoh ke PP Muhammadiyah, Kamis (8/8/2024). Berikut adalah pernyataan lengkap surat tersebut: SURAT TERBUKA UNTUK PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Bismillah, Pertama-tama, kami ingin sampaikan bahwa hingga surat terbuka ini dibuat (Kamis, 8 Agustus 2024), belum ada surat balasan atas surat permohonan audiensi yang telah kami kirim kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada Senin, 29 Juli 2024 yang lalu. Belum ada surat balasan resmi, termasuk belum ada komunikasi via phone kepada penulis atau melalui Bang Azam Khan, selaku PIC komunikasi untuk mendapatkan kepastian agenda audiensi. Kami berbaik sangka (Husnudz Dzan), bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah sedang sibuk dengan agenda dakwah, sehingga belum atau tidak dapat mengagendakan pertemuan dengan kami dalam waktu dekat ini. Semoga, seluruh agenda dan urusan dakwah yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah dimudahkan dan mendapat ridlo Allah SWT, Amien. Selanjutnya, terlepas kami belum bisa bertemu dan silaturahmi secara langsung, kami perlu untuk menyampaikan surat terbuka ini, karena pentingnya substansi yang ingin kami sampaikan. Memperhatikan pula, sejak PP Muhammadiyah menyampaikan keputusan resmi menerima IUP atas eks PKP2B dari Pemerintah, yang direspons oleh besarnya kritik publik bahkan dari internal Muhammadiyah, belum ada respons atau sikap PP Muhammadiyah atas berbagai kritik yang dilayangkan publik dan kader kepada PP Muhammadiyah. Yang paling keras, menurut catatan kami adalah kritik yang disampaikan oleh elemen Pemuda Muhammadiyah Trenggalek. Kritik itu, selain disampaikan untuk menuntut pembatalan keputusan menerima konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan juga menyampaikan ultimatum akan mengajukan mosi tidak percaya pada PP Muhammadiyah yang dipimpin Haedar Nashir dan Sekum Abdul Mu'ti, jika tetap dalam keputusannya. Kami tegaskan kembali, sebagai unsur eksternal Muhammadiyah, sebagai bagian dari anak bangsa yang peduli pada kondisi bangsa dan negaranya, kritik yang kami sampaikan bukan dalam kapasitas mencampuri urusan internal organisasi Muhammadiyah. Namun, karena substansi pengelolaan tambang berkaitan dengan hajat publik, kepentingan seluruh rakyat, maka kami memberanikan diri menyampaikan aspirasi termasuk menyampaikan kritik secara terbuka. Kritik kami sampaikan secara terbuka, juga karena keputusan menerima tambang batubara eks PKP2B yang diadopsi oleh PP Muhammadiyah juga disampaikan secara terbuka. Sehingga, kritik ini adalah bagian dari dakwah amar Ma'ruf nahi mungkar, nasehat agama, dan upaya untuk merealisir seruan Allah SWT untuk melakukan 'watawa saubil haqqi wa tawaa saubis sabr' yang termaktub dalam Surah Al 'Asr. Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kami hormati, Untuk mengawaki kritik, perlu kami sampaikan kembali bahwa ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam, yaitu: Pertama, kepemilikan individu ( al-milkiyyah al-fardiyyah );Kedua, kepemilikan umum ( al-milkiyyah al-'âmmah );dan Ketiga, kepemilikan negara ( al-milkiyyah ad-dawlah ). Dalam pandangan Islam, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum/rakyat ( al-milkiyyah 'âmmah ). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan: اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ _"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api"_ (HR Abu Dawud dan Ahmad). Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda: عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى، قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِى مَا قَطَعْت ََهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ. "Dari Abyadh bin Hammal : Ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta dia agar memberikan tambang garam kepadanya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberi dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mâ' al-'idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali memberikan tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Timidzi). Dengan dua hadits ini saja, cukuplah bagi PP Muhammadiyah untuk meninjau ulang keputusan menerima IUP dari pemerintah dan membatalkan keputusan tersebut, karena Muhammadiyah tak memiliki hak syar'i untuk mengelola tambang yang merupakan harta milik umum. Berdasarkan hadits ini juga, semestinya Muhammadiyah mendorong pemerintah agar mengambil alih seluruh tambang di negeri ini dari swasta dan asing, dan agar dikelola oleh Negara karena hanya negara yang punya wewenang (hak syar'i) mengelola harta jenis milik umum ( al-milkiyyah 'âmmah ), lalu membagikan hasil/manfaatnya kepada seluruh rakyat. Namun, jika saja dua hadits ini belum cukup untuk mengambil kebijakan membatalkan penerimaan izin tambang dari pemerintah, perlu kami sampaikan pula beberapa argumentasi tambahan sebagai berikut: Argumentasi Pertama, salah satu pertimbangan Keputusan Muhammadiyah akan ditinjau ulang jika nantinya tambang akan merusak lingkungan, adalah argumentasi yang absurd. Karena aktivitas menambang sudah pasti merusak lingkungan. Argumentasi ini bertentangan dengan kaidah fiqh yang menyatakan: اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan” Keyakinan atas kerusakan alam akibat aktivitas penambangan batubara di Kalimantan adalan sesuatu yang yakin dan sudah faktual, tidak bisa diingkari oleh siapapun. Sementara asumsi tambang akan dikelola secara ramah lingkungan hanya praduga yang dipenuhi banyak keraguan. Dalam dokumen berjudul 'Menanggapi terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (perubahan) no. 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara" yang disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan (PWM Kalsel), Sebagai BAHAN ARGUMENTASI KONSOLIDASI NASIONAL PP MUHAMMADIYAH JOGJAKARTA 27-28 JULI 2024, tegas dinyatakan bahwa aktivitas penambangan telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang sangat merusak, yaitu: 1. Konflik sosial di masyarakat Kabupaten Tabalong: Sengketa lahan di Kabupaten Tabalong melibatkan petani lokal yang merasa terancam oleh ekspansi tambang. 2. Konflik sosial di masyarakat di Desa Wonorejo: Penduduk Desa Wonorejo mengadakan protes terhadap PT. Adaro Indonesia terkait pengambilalihan lahan mereka tanpa kompensasi yang memadai. Sementara dampak lingkungan yang merusak di antaranya dirinci dalam beberapa kerusakan, yaitu: 1. Degradasi Lahan dan Hutan: Aktivitas penambangan PT. Adaro Indonesia menyebabkan deforestasi dan degradasi lahan yang signifikan di Kalimantan Selatan. Penggundulan hutan untuk membuka lahan tambang menghancurkan habitat alami dan mengganggu ekosistem lokal. 2. Pencemaran Air: Sungai Barito (2015): Aktivitas penambangan diduga menyebabkan pencemaran di Sungai Barito, mengganggu kualitas air yang digunakan oleh masyarakat setempat. Pencemaran ini berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian penduduk yang bergantung pada sungai. 3. Polusi Udara: Emisi debu dan gas dari aktivitas penambangan dan transportasi batu bara menyebabkan polusi udara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar, terutama penyakit pernapasan. 4. Kerusakan Ekosistem Laut: Pembangunan pelabuhan dan fasilitas pengiriman batu bara merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan hutan bakau. Aktivitas pengiriman batu bara juga berpotensi menyebabkan tumpahan yang mencemari laut. 5. Dampak pada Keanekaragaman Hayati: Penambangan dan penggalian lahan menghancurkan habitat alami berbagai spesies, menurunkan keanekaragaman hayati dan merusak sumber makanan bagi fauna lokal. Bahkan, dalam kesimpulannya PWM Kalsel menyatakan: "Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dipandang bukanlah hal yang arif, bahkan lebih dipandang sebagai jebakan katak." "Eksperimen katak yang dipanaskan dapat menjadi analogi dalam memandang persoalan ini. Seekor katak yang diciprati air panas akan langsung melompat pergi. Namun saat katak tersebut dibuat nyaman dengan air yang dipanaskan secara perlahan, katak tidak akan melompat pergi." "Katak dapat menyesuaikan suhu tubuhnya dengan suhu air yang perlahan panas. Yang membunuh katak bukanlah air mendidih, tapi momen saat katak tersebut kehilangan kemampuan untuk memutuskan kapan harus melompat dari air yang mendidih." "Itulah yang akan terjadi saat Muhammadiyah mengelola tambang. Sungguh sebuah ujian, apakah Muhammadiyah masih sejalan dengan tema milad ke-111 yang diusungnya, yaitu “Ikhtiar Menyelamatkan Semesta”?" Karena itu, hipotesa mengelola tambang secara ramah lingkungan oleh PP Muhammadiyah penuh dengan praduga yang meragukan, sementara bukti faktual kerusakan lingkungan akibat tambang, yang juga telah disampaikan oleh PWM Kalsel adalan keyakinan yang nyata. Alhasil, keyakinan rusaknya lingkungan akibat aktivitas tambang yang dipaparkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan PP Muhammadiyah yang akan mengelola tambang secara ramah lingkungan. Argumentasi Kedua, bahwa saat ini Muhammadiyah telah dipandang oleh masyarakat sebagai Ormas yang konsisten dalam tugas amar ma'ruf nahi munkar, dan memberikan keteladanan kepada umat bagaimana membangun relasi umat dengan penguasa (pemerintah), yakni tetap bersikap kritis atas berbagai kebijakan yang melanggar konstitusi dan tidak pro rakyat. Muhammadiyah sebagai ormas terkaya (bahkan se-dunia), telah menunjukan keteladanan bagaimana mengelola organisasi secara mandiri melalui sejumlah amal usaha, sehingga tidak mudah dikooptasi oleh kekuasaan. Muhammadiyah mampu memainkan peran dakwah secara independen, dan tidak mudah ditunggangi oleh kepentingan kekuasan. Namun, pasca keputusan Muhammadiyah menerima tambang, muncul pameo satir ditengah masyarakat yang tentu saja itu sebuah ironi yang sangat memprihatinkan. Misalnya saja: "Hidup hidupilah Muhammadiyah, nyari hidupnya dari tambang""Muhammadiyah, Organisasi Dakwah Berketambangan""Dipisahkan oleh tahlil, disatukan oleh Bahlil""Dipisahkan oleh Qunut, disatukan oleh Tambang" Dan berbagai kritik netizen lainnya, yang tentu saja para Pimpinan Muhammadiyah bisa memeriksanya sendiri di sosial media. Semua itu, tentu miris dan memprihatinkan. Ironi, di usia Muhammadiyah yang lebih satu dari satu abad, konsistensi dan keteladanannya malah goyah hanya oleh godaan tambang dari rezim Jokowi. Argumentasi ketiga, sebagaimana disampaikan oleh simpulan PWM Kalsel bahwa tawaran tambang ini adalah jebakan katak, juga meminjam ungkapan yang disampaikan oleh Prof Amien Rais (Mantan Ketum PP Muhammadiyah), bahwa tawaran tambang dari rezim Jokowi ini hakekatnya adalah 'Kail Beracun', maka sudah seharusnya segera dimuntahkan. Sehingga, kebijakan *membatalkan keputusan menerima tambang adalah upaya serius untuk menyelamatkan Muhammadiyah dari racun politik Jokowi sekaligus segera keluar dari tempayan air panas yang telah disiapkan oleh rezim untuk merebus Muhammadiyah. Rezim Jokowi sebentar lagi lengser. Jangan sampai Muhammadiyah ikut lengser menjadi tumbal rezim Jokowi hanya karena keukeuh mempertahankan keputusan menerima tambang dari Jokowi. Lagi pula, WIUPK Eks PKP2B yang ditawarkan rezim Jokowi itu receh. Muhammadiyah hanya diberi konsesi tambang receh, sementara yang legit seperti tambang nikel di 'Blok Medan' Halmahera Timur, dikuasai oleh anak dan mantu Jokowi (Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution). PP Muhammadiyah sebaiknya segera membatalkan keputusan menerima tambang. Jika tidak, nanti nangka tambang dinikmati rezim Jokowi berserta anak cucunya, sementara Muhammadiyah hanya kebagian getahnya, karena menjadi sasaran kemarahan rakyat akibat menerima konsesi tambang dari rezim. [Red]