Apakah Perempuan AD Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur?

Apakah Perempuan AD Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur?
Obsessionnews.com - Heboh kasus video syur yang melibatkan perempuan AD putri dari musisi DB telah menjalani pemeriksaan dua kali di Polda Metro Jaya. Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen Dr KRMT Roy Suryo M.Kes memberikan komentar tentang apakah AD bisa dijadikan tersangka (TSK) dalam kasus tersebut guna menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang telah japri lewat HP-nya.     Baca juga: Roy Suryo Ungkap Keaslian Video Syur Kasus AD       "Apakah AD bisa dijadikan TSK dalam kasus tersebut? Sebagaimana sudah tersirat dalam FAQ kemarin, kalau di kasus ini pelapornya adalah AD, maka sebagai 'saksi korban pelapor' dia bisa terlindungi statusnya," jelas Roy Suryo dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024). "Namun kalau kasus tersebut diproses atas laporan orang/pihak lain dan dia selaku saksi terkait, maka tergantung Polda Metro Jaya untuk menetapkan bagaimana status AD selanjutnya," tambahnya. Bagaimana preseden atau yurisprudensi kasus-kasus sejenis sebelumnya, misalnya kasus Ariel LM/Ariel CT ? "Kalau menurut yurisprudensi kasus Ariel LM & Ariel CT tahun 2010 silam, kebetulan saya juga yang jadi ahli sampai ke persidangan di PN Bandung, saat itu LM dan CT bebas karena mereka bisa dianggap sebagai korban oleh penyidik," tandas Roy suryo. Sedangkan Ariel (dan seorang sound engineer Group Band Peter Pan bernama Redjoy/Reza Rizaldy), lanjutnya, dikenakan pidana karena dari merekalah awalnya video legend tersebut bisa tersebar ke mana-mana (mulai dari Nokia Communicator Ariel ke PC Group Band, kemudian ke External-HD dan akhirnya tersebar ke mana-mana. Roy pun menegaskan, sempat disebut-sebut juga sebenarnya ada "penyebar lain" berinisial AGP (yg juga "mengcombine"/menyatukan potongan-potongan video sebelumnya), namun yang bersangkutan bebas alias "tidak tersentuh hukum". "Secara pribadi di kasus ini saya salut ke Nazril Ilham (Ariel) karena gentle menghadapinya," ungkap Roy Suryo. Bagaimana juga dengan kasus Gisel ? Menurutnya, kalau di kasus Gizella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) waktu November 2020 itu, dua penyebarnya yakni MN (Muhammad Nurfajar) dan PP (Priyo Pambudi) yang dikenakan pidana, meski mereka memperolehnya dari unggahan di Cloud Server dan tidak dijelaskan "siapa" yang mengunggah ke Cloud tersebut untuk pertamakalinya sebagaimana kasus Ariel LM dan CT sepuluh tahun sebelumnya. "Karena tidak akan mungkin kalau video tersebut bisa "otomatis" berada di Cloud kalau tidak ada yang ceroboh/lalai untyuk mengunggah video privat ke sana," tutur Roy. (Red)