Defrizal Djamaris: Penegakan Supremasi Hukum Harus Dimulai dari Kepala

Defrizal Djamaris: Penegakan Supremasi Hukum Harus Dimulai dari Kepala

Obsessionnews.com - Penegakan supremasi hukum harus dimulai dari kepala atau pimpinan tertinggi. Tanpa itu, hukum Indonesia bakal terus bergelut dalam stigma tumpul ke atas tajam ke bawah.

Pandangan ini disampaikan advokat Defrizal Djamaris ketika melakukan media visit ke Kantor Obsession Media Group (OMG), Jakarta, Rabu (7/8). Dia mengakui pelaksanaan hukum di Indonesia masih bergantung dari selera siapa yang berkuasa.

Baca juga: Transisi Kekuasaan Jokowi ke Prabowo: Dilema Hukum, Loyalitas, dan Potensi Konflik

"Memang hukum kadang-kadang masih belum bersih dari intervensi politik di Indonesia. Jadi masih kental politisasi hukumnya, masih kental dengan arena politik. Jadi hukum itu kadang tergantung selera siapa sedang memegang kekuasaan pada saat ini," kata dia.

Defrizal yang juga Waketum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai negara yang menjadikan hukum sebagai panglima seharusnya membebaskan hukum dari intervensi politik. Artinya, dibutuhkan konsistensi dan kesadaran kolektif untuk memulainya.

"Tapi itu mungkin di negara lain juga begitu. Tapi yang penting penegakan hukumnya itu lho,” ujarnya.

Menurutnya, negara hukum memiliki ciri yang paling elementer yakni penarapan kesamaan hak di depan hukum (equality before the law). Hukum sebagai panglima dan seluruh warga negara berbagai kalangan tunduk di bawahnya.

“Tidak terlepas dari pemerintah maupun penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Indonesia sebagai negara hukum sekarang ini masih membutuhkan waktu untuk menegaskan posisi hukum sebagai panglima. Untuk menegakkannya dibutuhkan keteladanan dari pimpinan tertinggi.

Defrizal memberi contoh sederhana untuk menguatkan argumentasinya itu. Dia menyebut, apabila seorang presiden senang mengenakan batik, pasti seluruh bawahannya bakal mengikuti.

“Kita merasakan di lapangan seperti apa. Masih banyak PR penegakan hukum ke depan, penegakan hukum yang berkeadilan,“ ujarnya.

Dia menganggap seluruh penegak hukum termasuk advokat harus mampu memberikan contoh integritas hukum kepada masyarakat. Tujuan hukum untuk menciptakan manfaat, kepastian dan keadilan harus diejawantahkan dalam sikap dan karakter para penegak hukum.

Advokat yang memiliki predikat profesi mulia (officium nobile) juga menghadapi tantangan tersebut. Defrizal mengakui, banyak advokat yang silang pendapat di tengah publik dan mengabaikan kode etik sehingga merugikan profesi.

"Adu argumen antara lawyer yang sudah menjurus di luar kode etik sering terjadi di ranah publik. Dalam tanda kutip, melanggar kode etik," tuturnya.

“Ini yang masih catatan bersama bagi kita untuk ke depan. Itu salah satu syarat jadi negara maju, ya penegakan hukumnya harus bersih,” terang Defrizal. (Erwin)