Istri Masuk Rombongan Timwas Haji, Cak Imin Tidak Langgar Etika

Istri Masuk Rombongan Timwas Haji, Cak Imin Tidak Langgar Etika
Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut tidak melanggar etika lantaran membawa istri masuk dalam rombongan Timwas Haji. Hasil verifikasi awal yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran etik. Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan verifikasi awal dilakukan dengan mengontak Sekjen DPR RI untuk memastikan adanya pelanggaran hukum. Verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri. Baca juga: Istri Masuk Rombongan Timwas Haji, Cak Imin Dituding Langgar Etik "Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," kata Nazaruddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8). Imin dilaporkan melanggar etika oleh warga bernama Muswanto. Sekalipun pelaporan dilayangkan di tengah konflik PKB-NU, pelapor menegaskan tidak terafiliasi dengan salah satu organisasi itu. Menurut Nazaruddin, terdapat pula aturan yang menunjukkan Imin tidak melanggar aturan karena melibatkan istri yakni Rustini Murtadho ikut dalam rombongan Timwas Haji. Aturan tersebut yakni Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015. Beleid tersebut menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain. "Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. Ia menegaskan bahwa MKD DPR RI berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. "Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia. (Antara/Erwin)