Mbak Ita Penuhi Pemeriksaan KPK, Bakal Diumumkan Jadi Tersangka?

Mbak Ita Penuhi Pemeriksaan KPK, Bakal Diumumkan Jadi Tersangka?
Obsessionnews.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memenuhi pemeriksaan KPK. Mbak Ita yang sudah berada dalam status cegah tiba di Kantor KPK mengenakan kerudung cokelat serta jaket dan celana serba hitam, sekitar pukul 08.00 WIB. Mungkinkah bakal diumumkan sebagai tersangka? Ita sejatinya diperiksa pada akhir Juli yang lalu namun minta diagendakan ulang dengan dalih, perlu menghadiri rapat paripurna dengan DPRD Semarang. Sementara suami, Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri memenuhi agenda pemeriksaan bahkan mengaku sudah menyandang status tersangka. Baca juga: Setelah Hasto dan Mbak Ita, Giliran Herman Herry Masuk Radar KPK "Nggih (Iya)," kata Alwin membenarkan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), selepas memenuhi agenda pemeriksaan KPK pada Selasa (30/7) yang lalu. Ita dan Alwin dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Selain keduanya, KPK juga mencegah pihak swasata yakni Martono dan Rachmat. Informasi yang berkembang menyebutkan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai atas insentif pemungutan pajak dan retribusi pada Pemkot Semarang. Baca juga: Hadapi Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Tidak Lari Penyidik KPK telah menggeledah 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi selama 17-25 Juli 2024 dalam penyidikan perkara ini. Sejumlah dokumen termasuk APBD 2023-2024 disita. Uang pecahan rupiah dan euro juga diangkut. "KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Erwin)