Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan atau Kondisi Medis Darurat

Obsessionnews.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang membahas mengenai praktik aborsi pada 26 Juli 2024. Dalam aturan perundang-undangan No.17 Tahun 2o23 Tentang Kesehatan itu menyebut bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis diperbolehkan melakukan aborsi kepada perempuan korban pemerkosaan atau ibu hamil dengan indikasi kondisi medis yang darurat. "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip dari Pasal 116, Rabu (31/7/2024). Baca juga: Anak SMA yang Diperkosa Siswa SMP dan SD Sengaja Sembunyikan Kehamilan Secara lebih lanjut, kondisi medis yang darurat dalam kehamilan diindikasikan sebagai kehamilan yang mengancam nyawa, baik untuk sang ibu atau janinnya yang tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan. Sementara perihal kehamilan pada korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, aborsi baru bisa dilakukan dengan adanya surat keterangan dokter atas usia kehamilan. Meski begitu, dikutip dari pasal 118 b, praktik aborsi pada korban pemerkosaan juga tetap bisa dilakukan apabila adanya surat keterangan dari penyidik. Baca juga: Kasus Anak Hamil di Luar Nikah Perlu Penanganan Komprehensif Mengenai pelaksanaannya, dalam Pasal 119 menyebutkan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan standar dari Menteri Kesehatan yang berlaku saat ini. Pada Pasal 124 ayat 1 kembali dijelaskan, khusus bagi korban pemerkosaan pelaksanaan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Jika korban berubah pikiran, kehamilan bisa dilanjutkan dan berhak mendapat pendampingan hingga persalinan. Nantinya, korban pemerkosaan yang tidak mampu mengasuh sang anak bisa diasuh oleh lembaga pengasuh anak dan menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai peraturan yang berlaku.(Arfi)