Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jasamarga Djoko Dwijono Dipidana 3 Tahun Penjara

Obsessionnews.com - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017. Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyatakan Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakuka tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis menyatakan Djoko terbukti melaanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Selain pidana badan, majelis juga menetapkan dendan Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan. "Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7). Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara, merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. "Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim. Vonis Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni berupa 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa. Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus itu. (Antara/Erwin)