Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Obsessionnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR. "Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024). Baca juga: Polres Sorsel Berhasil Amankan Tiga Kilogram Ganja dan 12 Tersangka Narkoba Sepanjang 2023 Gidion mengatakan kedua pelaku diancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati," tambahnya. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi. Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB. "Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku," jelas Prasetyo. Personel kemudian melakukan interogasi terhadap MS, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. MS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta. Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun, Bekasi. "Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," ujar Prasetyo. Baca juga: Kepala BNN Sebut Bali Sasaran Peredaran Narkoba Dunia NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram. Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Saat itu, paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual, dengan keuntungan Rp300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000. Setelah habis, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. NR membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali. "Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo. (Antara/Poy)