HMI Semarang Ajukan Sahabat Pengadilan dalam Uji Materi Permendikbud No. 2/2024

HMI Semarang Ajukan Sahabat Pengadilan dalam Uji Materi Permendikbud No. 2/2024
Obsessionnews.com  - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan gugatan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi.     Baca juga: Fahira Idris: Dialog, Solusi Polemik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021       Ketua Umum HMI Semarang Andi Irfan dalam siaran pers di Semarang, Kamis (25/7/2024), mengatakan, pengajuan sahabat pengadilan ini merupakan bentuk rekomendasi bagi majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. "Pengajuan sahabat pengadilan ini bukan merupakan bentuk intervensi kemandirian hakim," katanya. Dalam amicus curiae tersebut, kata dia, menggambarkan kondisi faktual tentang lingkup pendidikan tinggi dan dialami oleh sebagian besar mahasiswa. Disebutkan bahwa terdapat tiga permasalahan yang disoroti, seperti Permendikbudristek No. 2/2024 yang melenceng dari amanat penyelenggaraan pendidikan tinggi. "Muatan yang terkandung dalam permendikbudristek tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga mendesak untuk dicabut," katanya. Andi berpendapat bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan melalui permendikbudristek tersebut justru menjadi bumerang yang mendegradasi makna penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ia menekankan bahwa semangat untuk pengentasan disparitas akses dalam menempuh pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab yang semestinya bisa dihadirkan dalam Permendikbudristek No. 2/2024. Sebelumnya empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengajukan uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Pengajuan judicial review tersebut sebagai respons dari pembatalan kenaikan UKT dan IPI di PTN dan PTNBH pada tahun 2024 yang disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. (Antara/arh)