Polda Sultra Tangkap Dua Wanita Promotor Judi Daring

Polda Sultra Tangkap Dua Wanita Promotor Judi Daring
Obsessionnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua wanita yang diduga mempromosikan judi daring melalui media sosial. Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23). Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah kedua wanita tersebut tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka. Baca juga: Sebulan Terbentuk, Kinerja Satgas Judi Online Dipertanyakan "Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka," kata Bambang di Kendari, Selasa (22/7/2024). Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 10.30 WITA. Tim Subdit V Tipidsiber yang tengah melakukan patroli siber menemukan akun Instagram milik kedua wanita tersebut yang mengunggah tautan judi daring. "Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut," ujarnya. Bambang mengungkapkan saat dibekuk, link situs atau tautan judi daring tersebut masih terpasang di masing-masing akun Instagram milik mereka. Setelah mengantongi alamat kedua pelaku, petugas kepolisian langsung menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk membekuk pelaku pertama berinisial AA, dan kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Kolaka untuk menangkap GA. "Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. Baca juga: Menyusut, Jumlah Anggota DPR Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang Saat ini, kedua pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan dalam kasus tersebut. "Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal," ucapnya. Kedua wanita tersebut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3). "Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak," ujarnya. Bambang juga menuturkan penangkapan kedua wanita tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk memberantas judi daring yang semakin marak di tengah masyarakat. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan kepada petugas kepolisian apabila mengetahui informasi terkait judi daring. (Antara/Poy)