Polda Jatim Gagalkan Peredaran 88 Kg Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 88 Kg Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Obsessionnews.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. "Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dari keterangan persnya kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/7/2024). Baca juga: BNN Gerebek Laboratorium Narkoba di Gianyar, Dikendalikan Warga Asing Kedua tersangka yang diamankan adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangka ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, di Kabupaten Banjar. "Tersangka YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," tambahnya. Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berlabel Guanyinwang warna emas yang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dengan logo Phillips warna biru. "Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepadanya. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut," ucap Imam. ABM merupakan residivis yang sebelumnya telah dipidana dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2017. Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Anak-Anak di Zona Merah Sementara dari tersangka YDS, barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, dengan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim. Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara/Poy)