Kompolnas Bakal Gelar Rapat Bahas RUU Perubahan Ketiga UU Polri

Kompolnas Bakal Gelar Rapat Bahas RUU Perubahan Ketiga UU Polri
Obsessionnews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, dalam rapat tersebut Kompolnas bersifat menghadiri undangan. Pembahasan akan fokus pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Polri tersebut. "Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam," kata Benny setelah membuka forum diskusi soal aturan lalu lintas bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa (23/7/2024). Menurut Benny, Kompolnas akan diminta memberikan masukan dan saran terkait dengan RUU tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan itu. "Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong," ucapnya. Menanggapi penilaian RUU tersebut bakal memberikan kewenangan lebih terhadap Polri, Benny menyatakan RUU tersebut belum final, sehingga terlalu dini untuk memberikan tanggapan. "Surat resmi aduan yang masuk, atau saran keluhan, sejauh ini belum kami terima," kata purnawirawan jenderal bintang dua tersebut. Pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Saat ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait. (Antara/Poy)