Tolak Prajurit Berbisnis, Moeldoko: TNI Harus Profesional

Tolak Prajurit Berbisnis, Moeldoko: TNI Harus Profesional
Obsessionnews.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko menolak norma larangan prajurit berbisnis yang diatur dalam Pasal 39 UU TNI dihapus. Alasannya, prajurit TNI harus bersikap profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Moeldoko menilai, penghapusan norma TNI berbisnis bisa membuat profesionalisme tentara bergeser. Penghapusan larangan tentara berbisnis muncul dalam pembahasan RUU TNI yang sedang berproses di DPR. Baca juga: Uji Nyali DPR: Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI "Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lha, nanti bagaimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu," kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin (22/7). Moeldoko yang pernah menjabat Panglima TNI pada periode kedua pemerintahan Presiden SBU mengakui TNI memiliki yayasan sebagai wadah bisnis. Namun yayasan seperti itu sudah tidak ada lagi. "Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko. Baca juga: RUU TNI: Jalan Mundur Reformasi Militer Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melarang tentara menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis. Usulan norma bisnis dihapus dalam Pasal 39 UU TNI datang dari TNI. Draf RUU TNI yang beredar tidak memuat klausul tersebut. Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menegaskan usulan tersebut masih didalami sambil pemerintah menyusun daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI. (Antara/Erwin)