FOTO Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi

Suasana lalu lintas di Jakarta, Senin (22/7/2024). Kendaraan bermotor pada tahun 2025 wajib memiliki asuransi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com) [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="436547,436548,436549,436550"]